Minggu, 01 November 2009

Sosialisasi UU RI No. 22 Th. 2009

Senin yang lalu telah diadakan sosialisasi oleh Satlantas Polda Mataram bersama HIPNI [Himpunan Pengemudi Indonesia]. Sosialisasi yang membahas mengenai UU RI No. 22 Tahun 2009 ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMAN 1 Mataram bertempat di lapangan olahraga. UU RI No. 22 Tahun 2009 ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan terbilang masih baru. Undang-undang tersebut menggantikan undang-undang lalu lintas sebelumnya yakni UU No. 14 Tahun 1992.
Hal ini terkait dengan semakin tingginya angka kecelakaan. Data menunjukkan pada tahun 1997, 387 orang meninggal, 832 luka berat karena kecelakaan. Kemudian pada tahun 2008 jumlah kecelakaan pun meningkat dan tercatat 417 orang meninggal dunia.Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini memperhatikan keamanan pejalan kaki yang sebelumnya kurang diperhatikan. Jika pada undang-undang sebelumnya belok kiri jalan terus, maka pada undang-undang yang telah diperbaharui hal tersebut tidak boleh dilakukan. Untuk itu DPR mengevaluasi UU No. 14 Tahun 1992 dalam rangka menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“ Pada pasal 107 ayat 2 juga diatur bahwa pada siang hari lampu kendaraan bermotor tetap menyala” tutur Komisaris Polisi Bapak L. Adnan. Ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang faktanya sering terjadi pada siang hari. Beliau juga menambahkan dilarangnya balapan liar. Jika dilanggar akan mendapat hukuman 1 tahun penjara, denda 3 juta. Sama halnya dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari yang ancaman hukumannya minimal kurungan 15 hari, denda seratus ribu.
Selain menjelaskan tentang UU RI No. 14 Tahun 2009, dari pihak kepolisisan juga memberikan pengarahan mengenai isyarat-isyarat tiga kedipan lampu senter, tiga tiupan peluit, dan dua belas gerakan perpaduan antara gerakan tangan dan tiupan peluit. Sosialisasi tersebut tentunya bermanfaat bagi generasi muda. Sebagai makhluk bermasyarakat sudah seyogyanya kita harus mentaati peraturan yang ada dan mewujudkan ketertiban. Diharapkan nantinya melalui generasi muda inilah yang dapat memberikan contoh dan membawanya ke masyarakat luas.

NB: Sering menemui kesulitan? Atau melihat terjadi pelanggaran lalu lintas???
Hubungi SMS Direktorat Lalu Lintas : [0370] 6622005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar